Mobilitas mahasiswa di Program Studi Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia (PSHI UII) merupakan program unggulan yang mendorong eksposur mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman dengan mengikuti berbagai aktivitas di dalam maupun luar negeri, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh mahasiswa baik program reguler maupun program internasional. Guna membantu mahasiswa memahami lebih lanjut jenis dan prosedur pengajuan kegiatan mobilitas, silakan pelajari detail lebih lanjut di laman ini.
Mahasiswa dapat mengikuti kegiatan mobilitas yang diadakan oleh PSHI UII ataupun unit lain di internal UII, dan juga dianjurkan untuk secara mandiri mengeksplor kesempatan mobilitas lainnya, yang meliputi:
Apabila lembaga pelaksana kegiatan mobilitas mahasiswa membutuhkan Kartu Hasil Studi (KHS) yang ditandatangani, maka mahasiswa dapat melakukan pengajuan dengan cara:
1. Cetak KHS
Cara mencetak KHS dari UII Gateway:
2. Penyerahan KHS ke Prodi
Serahkan KHS yang telah dicetak ke bagian front desk kantor PSHI UII untuk diproses tanda tangan Dosen Pembimbing Akademik dan Ketua Program Studi. Sertakan pula nomor WhatsApp yang dapat dihubungi oleh Admin HI.
3. Pengambilan KHS yang telah ditandatangani
Mahasiswa akan dihubungi oleh Admin HI melalui WhatsApp apabila KHS telah ditandatangani dan siap diambil. Mahasiswa juga dapat menghubungi Admin HI melalui WhatsApp 0838-5755-6060 untuk menanyakan status tanda tangan KHS saat proses pengajuan berlangsung.
Bagi mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional yang hendak mengajukan permohonan dana kepada program studi dapat mengajukan proposal pengajuan bantuan pendanaan kegiatan mobilitas mahasiswa yang dikirimkan ke [email protected] atau disampaikan secara langsung ke kantor PSHI UII, serta telah memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Jenis kegiatan
Kegiatan yang diajukan adalah kegiatan yang relevan dengan pengembangan keilmuan, kompetensi akademik, dan/atau pengembangan kapasitas diri.
2. Penyelenggara kegiatan
3. Besaran permohonan bantuan pendanaan
Proposal yang diajukan wajib melampirkan total anggaran yang diperlukan, sumber anggaran lain selain dari PSHI UII (termasuk anggaran yang disiapkan secara pribadi), serta besaran anggaran yang diharapkan untuk dibantu oleh PSHI UII. Jumlah pendanaan yang akan diberikan PSHI UII kepada mahasiswa tergantung pada kualitas kegiatan mobilitas serta ketersediaan anggaran yang ada di PSHI UII.
4. Waktu Pelaksanaan kegiatan
Permohonan pendanaan kegiatan mobilitas mahasiswa dapat diajukan pada mobilitas yang dilaksanakan maksimal pada semester 8 masa studi mahasiswa. PSHI UII tidak memberikan bantuan pendanaan untuk aktivitas mobilitas mahasiswa yang dilaksanakan melebihi semester 8.