Permenungan Islam dan Toleransi di Indonesia
Ditulis oleh Mohamad Rezky Utama
Toleransi adalah kata yang sering kita dengar. Namun, apakah kita sudah bertoleransi dengan saudara-saudari kita sesama Muslim atau non-Muslim? Peristiwa-peristiwa dalam beberapa bulan terakhir membuat kita berintrospeksi kembali pada diri kita, Apakah kita sudah membuat nyaman orang lain untuk tinggal di sebelah rumah kita?
Menurut laporan dari Setara Institute, sepanjang tahun 20225 kasus tindakan intoleransi mencapai 221 peristiwa dengan 331 tindakan terkait intoleransi. Mayoritas peristiwa ini dilakukan oleh aktor non-negara. Beberapa kasus yang mencuat di antaranya adalah kasus pembubaran retret pelajar Cidahu, pembubaran rumah ibadah Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Padang, atau penyegelan tempat Jalsah Salamah yang terkait dengan Ahmadiyah.
Pada 27 Juni 2025, sekelompok warga Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, membubarkan paksa kegiatan retret pelajar Kristen yang berlangsung di sebuah rumah singgah di daerah tersebut. Massa menyerbu lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, merusak fasilitas rumah termasuk memecahkan kaca, merusak perabotan, serta menurunkan simbol‑simbol keagamaan yang menyerupai salib, dan mengecam kegiatan retret dengan dalih “tanpa izin” dan penggunaan rumah sebagai tempat ibadah yang dinilai bertentangan dengan izin peruntukan bangunan. Peristiwa ini terekam dalam video yang viral dan mengundang reaksi luas, termasuk penetapan tujuh warga sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi serta kunjungan Gubernur Jawa Barat untuk menengahi konflik warga dan memulihkan ketegangan sosial di lingkungan setempat.
Satu bulan kemudian, rumah doa milik jemaat GKSI Anugerah di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dibubarkan paksa oleh sekelompok massa yang datang mendadak saat ibadah tengah berlangsung. Selain membubarkan aktivitas ibadah dan pendidikan agama bagi jemaat, massa juga merusak fasilitas dan struktur bangunan rumah doa, memaksa jemaat meninggalkan tempat dan menimbulkan kekacauan serta rasa ketakutan di antara warga, terutama perempuan dan anak‑anak. Organisasi‑organisasi HAM seperti Amnesty International Indonesia dan Komnas Perempuan mengecam peristiwa ini sebagai pelanggaran kebebasan beragama‑berkeyakinan dan mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku serta melindungi hak‑hak jemaat GKSI dari upaya main hakim sendiri dan intimidasi berulang.
Selain itu, pada tahun 2025, penyelenggaraan Jalsah Salanah oleh Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia (JAI) di sejumlah daerah mengalami pembubaran paksa atau penyegelan tempat, padahal acara ini biasanya dirancang sebagai kegiatan keagamaan skala besar dan bersifat damai. Di beberapa titik, JAI mendapatkan intimidasi, penolakan pemerintah daerah, dan pembubaran paksa oleh aparat bersama massa. Dampaknya, jemaat Ahmadiyah terpaksa membubarkan diri atau memindahkan acara mereka. Hal ini mencerminkan diskriminasi terhadap keberadaan Jemaah Ahmadiyah.
Islam, sebagai agama rahmatan lil-’alamin, tentunya mengajarkan tidak hanya toleransi antar umat beragama tetapi juga sesama penganut Islam yang berbeda aliran namun memiliki landasan yang jelas. Allah swt. telah memberikan firman-Nya di dalam Al-Qur’an bagi orang-orang yang beriman. Ada dua ayat dalam al-Qur’an yang dapat menggambarkan seperti apa kita seharusnya bertindak:
“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah 2:256)
Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada paksaan dalam menganut agama Islam. Kita, sebagai muslim hanya melakukan dakwah sebagai ajakan, bukan pemaksaan. Kadang kita terlupa bahwa kita tidak boleh memaksakan apa yang kita percaya kepada orang lain yang memiliki perbedaan keyakinan dengan kita. Dari beberapa kasus di atas, sudah ada bukti salah-kaprah terkait penegakkan syariat Islam. Sebagai Muslim, kita perlu menjamin kehidupan umat dari agama lain sebagaimana Allah telah berfirman dalam ayatnya di bawah ini:
“Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur`an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan” (QS Al-Maidah 5:48)
Dalam kehidupan dunia dan kehidupan bermasyarakat Kita perlu berurusan dengan masyarakat yang memiliki pemahaman dan kepercayaan yang berbeda dengan kita. Islam telah mengajarkan untuk saling menghargai, tidak memaksa, dan tentunya berlaku adil bagi sesama manusia.
Peristiwa-peristiwa intoleran yang melibatkan saudara-saudari seiman kita sesama Muslim menjadi renungan bagi kita semua sebagai seorang Muslim. Islam telah menuntun kita untuk bertindak adil dan tidak memaksa bagi siapapun yang memiliki perbedaan iman dengan kita. Dakwah memang penting untuk mengajak, tapi ia tidak dapat digunakan untuk memaksakan keyakinan kita kepada orang lain. Marilah kita renungkan, apakah kita sudah bersikap adil kepada mereka.





