Terorisme dalam Perspektif Islam
Ditulis oleh Masitoh Nur Rohma
Sejarah Terorisme
Terorisme pada awalnya justru dilakukan oleh negara. Reign of terror (1793-1794) saat Revolusi Perancis merupakan salah satu bentuk teror negara terbesar dalam sejarah dunia. 16.000-40.000 warga Perancis menjadi korban kekerasan negara karena melawan terhadap rezim yang berkuasa. Raja Louis XVI, raja yang menjadi penguasa sebelumnya pun tak luput dari aplikasi reign of terror. Masa pemerintahan Josef Stalin (1922-1953) dan Adolf Hitler (1934-1945) juga menjadi contoh bagaimana teror negara terhadap rakyatnya dilakukan.
Seorang individu yang menjadi terpapar pengetahuan tentang terorisme (narasi terorisme) belum tentu akan menjadi pelaku teror atau berafiliasi dengan aktivitas/kelompok teroris tertentu (Aly et al., 2014). Namun, pasca peristiwa 9/11, serangan kelompok teroris yang menyerang menara kembar WTC di Amerika Serikat, setiap tindakan teror kemudian selalu dikaitkan dengan agama Islam meskipun belum tentu fakta berbicara demikian. Semenjak peristiwa tersebut, dunia terbagi dalam dua kubu besar, yakni kelompok yang bersama dengan Amerika Serikat (kelompok antiterorisme) dan kelompok yang berada di luar itu dianggap sebagai teroris atau kelompok yang berteman dengan teroris meskipun tidak memiliki landasan yang konkret dan kuat dalam justifikasinya.
Terorisme seing kali diartikan sebagai bentuk komunikasi dari aktor yang lemah dengan menggunakan kekerasan sebagai usaha terakhir untuk menyampaikan tujuan mereka (Aly et al., 2014). Teroris tidak melakukan serangan secara langsung kepada aktor yang ingin diajak berkomunikasi tetapi kepada korban lain yang sama sekali tidak berhubungan seperti masyarakat sipil. Aksi kekerasan kepada orang-orang yang tidak berdosa tujuannya adalah memprovokasi dan memperoleh perhatian yang besar dari publik. Menurut Aly dkk. Efektivitas terorisme tidak dilihat dari seberapa besar dampak serangan (kapasitas serangan) tetapi propaganda yang dihasilkan dari serangan tersebut. Proses propaganda tersebut dibantu oleh media yang menyebarluaskan berita terorisme dari waktu ke waktu.
Terorisme kerap dipahami sebagai salah satu taktik dalam pemberontakan yang disertai propaganda, demonstrasi, dan berbagai bentuk perang. Berbeda dari bentuk kekerasan politik lainnya, terorisme memiliki target yang tidak selalu jelas dan berfokus pada penciptaan ketakutan, bukan pendudukan wilayah atau penentangan langsung terhadap negara. Media berperan sebagai jembatan yang memperluas ketakutan tersebut kepada publik. Ketakutan ini kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mendorong pemenuhan tuntutan tertentu, baik politik maupun ekonomi. Dengan demikian, aksi teror tidak sekadar melukai, tetapi juga menyampaikan pesan tersirat.
Terorisme dalam Perspektif Islam
Dalam menyikapi terorisme dan kaitannya dengan Islam, terlebih dahulu harus menempatkannya pada konteks yang tepat, yakni membedakan dengan hati-hati antara pertahanan diri dengan penyerangan, resistensi dengan pemberontakan, dan pembaruan dengan terorisme (Esposito, 2002: 29). Pada masa dakwah di Makkah dan masa-masa hijrah, jihad merupakan cara yang dilakukan Nabi Muhammad dan kaumnya untuk melawan persekusi dan tekanan (Esposito, 2002: 31). Hijrahnya mereka ke Madinah dan perlawanan-perlawanan yang pernah mereka lakukan kepada penduduk Makkah merupakan makna jihad yang memiliki konteks pada masa itu.
Islam secara jelas melarang manusia untuk berbuat kerusakan dan melakukan pembunuhan dengan tanpa alasan yang bisa dibenarkan secara syar’i. di dalam Al-Quran Surah Asy-Syu’ara’ ayat 183 Allah subhanahu wata’ala berfirman.

Artinya: Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.
Setiap manusia memiliki hak untuk hidup, hidup damai, dan memperoleh perlindungan, tanpa memandang latar belakang maupun posisi. Oleh karena itu, tindakan yang merusak dan mengancam keselamatan manusia dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak mendasar tersebut. Islam tidak membenarkan tindakan kekerasan, termasuk penyerangan terhadap fasilitas umum maupun individu melalui teror. Penyerangan terhadap umat beragama lain juga tidak dapat dibenarkan tanpa alasan yang sah seperti pembelaan diri. Dalam konteks Indonesia yang relatif damai, tindakan teror tidak memiliki justifikasi moral maupun agama.
Piagam Madinah merupakan salah satu contoh bagaimana hubungan dengan nonmuslim dilaksanakan dengan harmonis. Hal tersebut berarti bahwa orang-orang kafir bukanlah musuh selama tidak membahayakan umat muslim sehingga darahnya pun tidak boleh dikorbankan begitu saja. Banyak di antara kaum teroris yang mengartikan jihad secara sempit dan terlepas dari konteks sehingga berujung pada tindakan merusak dan bertujuan menyingkirkan orang kafir. Padahal Allah telah berfirman di dalam Al Quran Surah Al-Baqarah ayat 208 untuk mempelajari dan menerapkan Islam secara menyeluruh.

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.
Dalam hal ini, terorisme sangat bertentangan dengan prinsip Islam sebagai agama yang mengajak pada perdamaian. Islam menolak adanya tindakan sewenang-wenang/dzalim seperti jalannya hukum rimba. Oleh karena itu, Islam dengan segala aturan yang dibawanya mengatur kehidupan manusia secara detail untuk menghindari keburukan-keburukan tersebut.
Kesimpulan
Terorisme merupakan tindakan penyerangan yang dilakukan secara acak kepada korban yang tidak berdosa atau masyarakat sipil untuk mencari perhatian dan menyampaikan pesan kepada target secara tidak langsung. Dunia Barat yang mengidentikkan terorisme dengan Islam tidak bisa dimahfumi begitu saja. Terorisme tidak selalu berkaitan dengan ajaran Islam dan jihad pada khususnya. Secara umum tindakan penyerangan yang dilakukan para teroris didasarkan pada pemahaman akan jihad dalam arti yang sempit, yakni menganggap setiap pihak yang tidak sesuai dengan ideologinya sebagai musuh dan harus dihancurkan.
Sementara itu, Islam berpandangan bahwa terorisme bukan merupakan bagian dari tindakan jihad yang diajarkan oleh Rasulullah saw. karena syarat akan kerusakan dan kekejian. Jihad di zaman Rasul selalu memiliki konteks seperti jihad/perang yang dilakukan sebagai bentuk pertahanan diri atau menghindari tekanan. Di dalam Al-Quran maupun hadis telah banyak wahyu yang menunjukkan bahwa agama Islam adalah agama yang membawa perdamaian. Umat Islam yang dicirikan sebagai umat terbaik dan umat pertengahan. Hal tersebut menjadi salah satu pedoman yang kuat bagi umat muslim untuk tidak menjadi golongan yang ekstrem dan terlibat dengan terorisme. Islam sebagai agama rahmatan lil alamin merupakan agama yang membawa kebaikan bagi setiap entitas di dunia ini sehingga umatnya pun juga harus mampu menjadi manifestasi dari kebaikan tersebut melalui tindakan yang selaras dan sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Al-Sunnah.
Referensi
Esposito, J.L., Unholy War: Terror in the Name of Islam, Oxford University Press, New York, 2002.
Aly, A., D. Weimann-Saks, G. Weimann, ‘Making ‘Noise’ Online: An Analysis of the Say No to Terror Online Campaign,’ Perspective on Terrorism, vol. 8, issue 5, 2014, pp. 33-47.
Van Zuijdewijn, J. de Roy, ‘The Foreign Fighters’ Threat: What History Can (not) Tell Us,’ Perspective on Terrorism, vol. 8, issue 5, 2014, pp. 59-73.





